Pengemudi Brio Kuning Jadi Tersangka, Polisi Kenakan Pasal Berlapis 

Tersangka kasus tabrak lari Brio kuning
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Arsel

Gorontalo – Polisi telah menetapkan pengemudi mobil brio kuning sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari.

Tingkat Diabetes Gorontalo Tinggi, KK Indonesia Hadirkan Vitayang Milchrom Sebagai Solusi

Pengemudi berinisial RAB (25) itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 16 Mei 2023 atau dua hari setelah kejadian.

"Jadi untuk kejadian kecelakaan lalu lintas yakni tabrak lari, yang terjadi pada hari Minggu, kita sudah tetapkan tersangkanya pada Selasa 16 Mei 2023," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana.

100 Hari Kematian HS: Keadilan Tak Kunjung Datang, Janji Pun Hilang 

Kata Kombes Ade, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Yang mana Pasal 310 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta, sedangkan pasal 312 dipidana dengan pidana penjara 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta," ungkap Kombes Ade.

40 Kali Beraksi, Pencuri Tutup Drainase di Kota Gorontalo Tertangkap

Penerapan pasal berlapis ini dikatakan Kombes Ade karena tersangka lalai dalam berkendara dan sengaja tidak melakukan pertolongan pada korban.

"Dia mengemudikan kendaraan bermotor, kemudian dia tidak berhenti ketika setelah menabrak dia tau dan tidak melakukan pertolongan," ungkap Kombes Ade.

Halaman Selanjutnya
img_title