Ternyata Begini Kronologi Penganiayaan di Limba B Kota Gorontalo, Berawal dari Cekcok
Rabu, 10 Mei 2023 - 21:16 WIB
Sumber :
- Dok Polresta Gorontalo Kota
- RD (22), HB (22) dan ZT (24) warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.