Ternyata Begini Kronologi Penganiayaan di Limba B Kota Gorontalo, Berawal dari Cekcok

Polresta beberkan kronologi penganiayaan di Limba B
Sumber :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

- RD (22), HB (22) dan ZT (24) warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.