Suami Istri Penganiaya Anak hingga Tewas di Tilango Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Yakub Kau

Gorontalo – Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri DR dan MIE menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Tilango yang menyebabkan korban meninggal dunia.

100 Hari Kematian HS: Keadilan Tak Kunjung Datang, Janji Pun Hilang 

Hal itu disampaikan Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo, Selasa 16 Mei 2023.

"Untuk sekarang kita tetapkan dua (tersangka) suami istri," kata AKBP Dadang Wijaya.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

AKBP Dadang menjelaskan, dua tersangka saat ini telah ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka tetap kita proses sesuai undang-undang yang berlaku. Kita kenakan peradilan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," ujar AKBP Dadang.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Dadang menjelaskan dalam kasus ini kemungkinan korban masih akan bertambah. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada saudara korban yang juga masih berstatus anak-anak.

"Kalau dilihat kategorinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan kemungkinan korban tidak satu. Kita masih melakukan pendalaman kepada beberapa kakak korban, kita ambil keterangannya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title