Tersandung Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka
- Istimewa
Gorontalo – Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha remi ditahan Polda Gorontalo atau kasus narkoba.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Kalau untuk dia sebagai pengguna, pengedar kita masih lakukan pengembangan tapi kita sudah kenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 yaitu sebagai yang membawa, menyimpan, dan menggunakan," kata Irjen Pol Angesta Romano Yoyol.
Lebih lanjut kata dia polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa paket narkoba dari tangan Risman Taha.
"Ada tiga paket kecil dan beberapa buah bekas atau tempat narkoba tersebut," ungkapnya.
Sekadar informasi, kasus ini baru saja dirilis pihak Polda Gorontalo pada hari ini, Selasa, 23 Mei 2023, pagi tadi.
Risman Taha tiba di Gedung Humas Polda Gorontalo mengenakan baju tahanan warna oranye, topi, dan sandal berwarna kuning.