Mahasiswa, Bidan, hingga IRT Terlibat TPPO Berkedok Prostitusi Online Via MiChat di Gorontalo

Kombes Ade Permana (Kiri) perlihatkan BB prostitusi online
Sumber :
  • Istimewa

Kota Gorontalo, VIVA Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Gorontalo.

Hari Bhayangkara ke-77, Kapolresta Gorontalo Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Ada enam kasus yang berhasil diungkap berkedok prostitusi online lewat aplikasi MiChat.

Baik pelaku maupun korban dalam kasus ini berstatus mahasiswa hingga IRT

Cegah TPPO, Polisi Minta Pengelola Hotel di Gorontalo Periksa Identitas Tamu

Bisnis ini dilakukan di beberapa hotel ternama dan kos-kosan di Kota Gorontalo.

Dari data yang berhasil dihimpun, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dan 6 orang korban dalam kasus tersebut.

Sejumlah Hotel Ternama di Gorontalo Jadi Sarang Mucikari Jalankan Prostitusi Online

Adapun 7 tersangka kasus ini yakni DRS (22), RL (26), AK (21), CSP(19), HB (19), FP (21), dan FI (32).

Sementara itu, korban dari kasus ini terdiri dari 6 orang masing-masing SB (24) tidak bekerja, FCR (18) tidak bekerja, DA (27) bidan, SNB (22) IRT, DA (28) tidak bekerja, dan WL (19) pelajar/mahasiswa.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana menjelaskan motif pelaku dan korban rata-rata masalah ekonomi.

Kasus ini terbongkar dari laporan warga baik lewat program Jumat Curhat maupun patroli yang setiap malam dilakukan.

"Penyebabnya dari hasil pemeriksaan rata-rata disebabkan masalah ekonomi, butuh pemasukan tambahan," kata Kombes Ade.

7 mucikari di Kota Gorontalo ditangkap polisi

Photo :
  • Istimewa

Lebih lanjut dijelaskan para pelaku mendapat komisi sebesar Rp50.000 sampai Rp100.000 dari setiap korban saat transaksi terjadi.

Tarif sekali main berbeda-beda. Dari yang paling murah Rp250.000 dan yang tertinggi Rp1 juta.

"Ada yang 1 juta, ada yang 350, 250, dan dia mendapatkan keuntungan, contoh untuk Rp1 juta dia mendapat Rp100.000, dan yang Rp350.000 dia dapat Rp50.000 dalam satu kali transaksi," ungkap Kombes Ade.

Kombes Ade menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka terancam hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

"Denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Ade.