Pemerintah Gorontalo Sediakan Layanan Sertifikasi Halal Gratis, Buruan Daftar

Ilustrasi hahal
Sumber :
  • VIVA Gorontalo

VIVA Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo menyediakan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Provinsi Gorontalo.

img_title Catat! Ini Jam Ngantor Baru ASN Pemprov Gorontalo, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Para pelaku UMK dapat mengakses sertifikasi halal secara gratis melalui laman web ptsp.halal.go.id.

Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki, meminta agar masyarakat memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah.

img_title 4 Partai Tak Penuhi Syarat Kuota Pencalonan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil 6 Gorontalo

Program ini, lanjut Budiyanto, akan dilakukan tiap hari Minggu, pada Car Free Day (CFD) di Lapangan Taruna Remaja.

“Hari ini CFD baru dicanangkan oleh Bapak Gubernur, nanti Minggu depan dan seterusnya akan terus berjalan. Salah satunya kita menyediakan ruang konsultasi sertifikasi halal. Ini harus dimanfaatkan oleh UMK agar bisa diurus, mumpung pengurusannya gratis,” kata Budi di sela-sela pelaksanaan CFD, Minggu (23/7/2023).

img_title Prakiraan Cuaca Gorontalo Senin 22 Januari 2024, Cek Sebelum Kehujanan

Pengurusan sertifikasi halal ini, kata Budianto, dapat dikonsultasikan melalui Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH), Kanwil Kementrian Agama.

Sekretaris Satgas JPH Provinsi Gorontalo Safrianto Kaawoan menjelaskan, kuota pengurusan izin halal di Gorontalo berjumlah sebanyak 8731 sertifikat.

Namun tidak semua pelaku UMK di Gorontalo mengurus sertifikasi halal.

Diketahui per tanggal 23 Juli 2023 hanya sekitar 3016 UMKM yang mengurus secara gratis dengan 1489 diantaranya sudah bersertifikat.

Untuk masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi halal, Safrianto menjelaskan, ada dua cara yang dapat dipilih oleh pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal.

Masyarakat bisa memilih melalui mekanisme reguler berbayar, dan atau melalui pernyataan pelaku usaha (self declare) yang disediakan gratis. 

Mekanisme reguler harus dilakukan bagi pelaku usaha dengan omset besar dan atau menggunakan bahan pangan beresiko seperti daging olahan.

“Nah yang gratis ini bagi pelaku usaha mikro kecil yang bahan dan prosesnya sudah bisa dipastikan kehalalannya. Misalnya usaha keripik, kacang-kacangan dan sebagainya. Berikutnya soal omset tidak lebih dari Rp500 juta setiap tahun dan masih banyak lagi,” kata Safri.

Adapun pengurusan izin reguler memakan biaya pendaftaran Rp300.000 dengan biaya proses pemeriksaan hingga jutaan Rupiah.

Pemeriksaan reguler biasanya melalui Lembaga Pemeriksa Halal dalam hal ini LPPOM MUI.

Halaman Selanjutnya
img_title