Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Jangan Like, Comment, Share Konten Politik Pemilu
- IG @rahmatbagja_
Gorontalo – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri nimbrung dalam konten politik pemilu sepanjang tahapan Pemilu 2024 berjalan.
Nimbru dalam arti like, comment, hingga share konten. Sebab, hal itu dianggap mengganggu netralitas ASN dan TNI/Polri.
"ASN itu enggak boleh like, comment (berkomentar), dan share (membagikan) konten di media sosial. Itu dianggap berpihak," kata Rahmat Bagja saat diwawancarai VIVA, 17 Januari 2023 kemarin.
Aturan ini bukan hanya mengikat ASN, TNI/Polri. Semua aparatur Bawaslu dan Komisi Pemilihan (KPU) di seluruh tingkatan juga diingatkan demikian.
Rahmat Bagja menjelaskan aturan ini berdasarkan Surat Keputusan bersama lima lembaga.
Adapun lima lembaga itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu.
Surat keputusan ini berlaku sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai sampai rekapitulasi hasil.