Sekjend Nasdem Johny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Johnny Plate jadi tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo - Sekertaris Jendral (Sekjend) Partai Nasdem, Johny G Plate jadi tersangka pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur Basa Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

KPU Kabupaten Gorontalo Kembalikan LADK 15 Parpol

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus korupsi tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman terkait status Johnny Plate sebagai saksi, penyidik kemudian berhasil mendapatkan bukti yang cukup sehingga membuat penyidik menaikkan status Johnny Plate sebagai tersangka.

NasDem Tanggapi Pengumuman Pendamping Anies: Apa Urgensinya?

“Perannya bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di kantornya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penyidik jaksa menetapkan Johnny Plate sebelumnya sebagai saksi karena karena kapasitasnya selaku pengguna anggaran.

Baliho Anies-AHY Bertebaran, NasDem Angkat Bicara

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 12 3 4 dan 5,” jelas dia.

Kuntadi mengatakan Johnny Plate disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 “Gelar perkara untuk perkara itu tiap minggu kita lakukan evaluasi teman-teman penyidik, tidak terfokus ini perkara apa, ini perkara apa. Kita lakukan evaluasi sampai hari ini kita dapat hasilnya,” pungkasnya.

Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Mulai hari Rabu 17 Mei 2023 Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. 

Kuntadi juga menyebut, sesuai dengan penghitungan kerugian negara, kasus korupsi yang melibatkan Plate ini ditaksir menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp.8.032 triliun.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel: Kejaksaan Ungkap Peran Johnny Plate dalam Korupsi BTS Kominfo