Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS, Siapa?

Kejagung tetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Sumber :
  • Istimewa

Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

100 Hari Kematian HS: Keadilan Tak Kunjung Datang, Janji Pun Hilang 

Tersangka yang diketahui berinisial WP tersebut, sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP. 

Tersangka Judi Sabung Ayam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi Alami Trauma

Menurutnya, WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH yang telah dilakukan penahanan kasus korupsi BTS Kominfo. 

"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka 

Ketut menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang telah diperoleh Kejagung, penyidik kemudian menetapkan statusnya sebagai tersangka dari status sebelumnya menjadi saksi.

Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. 

"Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022," jelasnya.

Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.  

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com dengan judul artikel: Babak Baru Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi