Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati
- VIVA / B.S Putra
"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," kata Kolonel CHK Asril Siagian.
Menyikapi putusan tersebut, Oditur langsung menyatakan banding. Sedangkan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dari dakwaan majelis hakim, penangkapan terhadap kedua anggota TNI tersebut dilakukan oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022 silam.
Awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.
Saat digeledah, diamankan tiga tas berwarna hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari sebuah sungai di Kota Tanjungbalai dari tangan Zack.