Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati
- VIVA / B.S Putra
Tampak terlihat Polisi Militer mengarahkan mereka untuk kembali bangkit. Pratu Rian berdiri dan Sertu Yalpin duduk kembali di kursi roda.
Sujud syukur itu karena vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan.
Dimana kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati.
Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.
Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.