Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati

2 TNI terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu
Sumber :
  • VIVA / B.S Putra

Tampak terlihat Polisi Militer mengarahkan mereka untuk kembali bangkit. Pratu Rian berdiri dan Sertu Yalpin duduk kembali di kursi roda.

Tega! Pria di Kota Medan Dicekoki Sabu dan Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun

Sujud syukur itu karena vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan. 

Dimana kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati. 

Kurang Ajar! Pasutri Selundupkan 14,98 Gram Sabu-sabu ke Lapas Pakai Alquran

Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. 

Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.  

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI. 

Halaman Selanjutnya
img_title