Mario Dandy Cengengesan Minta Maaf ke David Ozora, Pengacara:Itu Wajar
- Tangkapan layar
Gorontalo – Sikap Mario Dandy saat menyampaikan permohonan maaf kepada David Ozora sempat disorot berbagai pihak.
Pasalnya, sikap Mario Dandy saat menyampaikan permohonan maaf sedikitpun tanpa rasa penyesalan.
Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf sambil cengengesan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai reaksi kliennya itu wajar dan terjadi secara spontan.
Namun, Andreas memastikan tampang cengengesan itu bukan reaksi keceriaan melainkan pesan luka dari Mario Dandy.
"Itu sebenarnya reaksi yang bisa dibilang wajar, juga bisa dibilang tidak wajar. Tapi, menurut saya, itu spontan ya dan bukan keceriaan. Tapi itu pesan luka, itu yang bisa kami sampaikan," ucap Andreas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Selain itu, Mario Dandy saat itu dalam kondisi tertekan buntut aksi penganiayaan yang ia lakukan terhadap David Ozora.
Bukan cuma David Ozora saja, tapi semua keluarga Mario Dandy ikut menanggung getah dari perbuatannya.
"Dampak dari perbuatan dia, itu sudah enggak terukur lagi, sekarang bapaknya sudah jadi tersangka, bapaknya ditahan dan semua asetnya di freeze. Jadi, bisa bayangin sendiri ya, untuk kasus yang seperti ini pada umumnya, itu yang mempertanggung jawabkan ikut juga keluarganya, ayahnya, ibunya juga terdampak, semuanya," tuturnya.
Sekadar informasi, Mario Dandy dijerat dengan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain Mario Dandy, kasus ini juga menjerat Shane Lukas yang juga rekan Mario Dandy.
Shane Lukas dijerat primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 6 Juni 2023 dengan judul: Mario Dandy Cengengesan saat Minta Maaf ke David, Pengacara: Itu Bukan Keceriaan, Tapi Pesan Luka