Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan, Ancaman 15 Tahun Penjara Menunggu
- VIVA / M Ali Wafa
Jakarta, VIVA Gorontalo – Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap eks kekasihnya, AG (15).
Atas status tersangka pencabulan yang disandangya, Mario Dandy dinanti hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 3 Juli 2023.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Kombes Trunoyudo.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Mario Dandy merujuk pasal yang dikenakan terhadap dirinya.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Status tersangka pencabulan Mario Dandy telah disandang sepekan yang lalu.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ungkap Kombes Trunoyudo.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap AG (15) sebagai mantan kekasihnya.
Penetapan status tersangka terhadap Mario Dandy tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Namun, dirinya cuma membenarkan soal penetapan tersangka saja.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Kasus ini sebelumnya sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa telah ditemukannya bukti-bukti pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual oleh Mario Dandy Satrio sebagai aktor, terhadap AGH atau AG yang menjadi korban.
Meskipun begitu, belum dirinci lebih lanjut terkait pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap Mario.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 3 Juli 2023 dengan judul: Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara