Kemenpan RB Ingatkan Pemda: Tdak Boleh Ada Pemberhentian Tenaga Non-ASN

Kantor Kemenpan RB
Sumber :
  • vivanews/Andri daud

Jakarta, VIVA Gorontalo – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan pemerintah daerah dua pedoman terkait tenaga non-ASN.

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Deputi Bidang SDN Kemenpan RB, Alex Denni dalam keterangan resminya mengatakan tenaga non-ASN saat ini berjumlah 2,3 juta orang. Mayoritasnya ada di instansi pemerintah daerah.

Sementara dalam UU Nomor 5 tahun 2024 dan PP 49 tahun 2018 menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Produksi Kopi di Indonesia Meningkat, Sumatera jadi Daerah Penghasil Terbanyak

Dalam hal pemerintah dan DPR sedang mencari jalan tengah dengan opsi RUU ASN.

Selanjutnya, kata Alex, ada tiga pedoman yang harus dipahami semua pihak terkait nasib tenaga non-ASN.

KNPK Tolak Pasal  RUU Kesehatan yang  Samakan Tembakau dengan Narkotika

Pedoman pertama yakni tidak boleh ada pemberhentian terhadap tenaga non-ASN yang jumlahnya membengkak.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Alex.

Halaman Selanjutnya
img_title