Kemenpan RB Ingatkan Pemda: Tdak Boleh Ada Pemberhentian Tenaga Non-ASN
- vivanews/Andri daud
Jakarta, VIVA Gorontalo – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan pemerintah daerah dua pedoman terkait tenaga non-ASN.
Deputi Bidang SDN Kemenpan RB, Alex Denni dalam keterangan resminya mengatakan tenaga non-ASN saat ini berjumlah 2,3 juta orang. Mayoritasnya ada di instansi pemerintah daerah.
Sementara dalam UU Nomor 5 tahun 2024 dan PP 49 tahun 2018 menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Dalam hal pemerintah dan DPR sedang mencari jalan tengah dengan opsi RUU ASN.
Selanjutnya, kata Alex, ada tiga pedoman yang harus dipahami semua pihak terkait nasib tenaga non-ASN.
Pedoman pertama yakni tidak boleh ada pemberhentian terhadap tenaga non-ASN yang jumlahnya membengkak.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Alex.
Beragam opsi telah dirumuskan, tetapi masih akan dibahas dan salah satu yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK.
Pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan tenaga non-ASN tidak boleh berkurang.
Pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah pusat akan mencoba merekrut tenaga non-ASN menjadi ASN secara bertahap.
Lebih lanjut Alex meminta tidak ada lagi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," ujarnya. (ant)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 7 Juli 2023 dengan judul: Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Gaji bagi Non-ASN