Awas! Bawaslu RI Pelototi Parpol, Jangan Coba Pasang Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva

VIVA Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menindaki partai politik (parpol) apabila terbukti melakukan pelanggaran

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Pelanggaran yang dimaksud terkait iklan politik yang sudah dibelanjakan parpol peserta Pemilu 2024.

Bawaslu memperingati parpol terkait iklan politik, karena saat ini belum memasuki waktu kampanye pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. 

Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi secara internal.

Dukcapil Kabupaten Gorontalo: 1.846 Wajib Pilih Belum E-KTP

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu, Puadi menjelaskan pihaknya juga melakukan penelusuran dan pendalaman.

"Kami coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah atau pidana atau ruang etik misalkan," kata Puadi, Selasa, 11 Juli 2023.

Ilustrasi Pemilu 2024

Photo :
  • ANTARA FOTO

Puadi mengatakan, Bawaslu telah memperingati parpol yang menjadi peserta pemilu 2024, terkait hal-hal yang berhubungan dengan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. 

Jika terbukti terjadi pelanggaran, Bawaslu dapat segera melakukan tindakan.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan parpol jika diduga melakukan pelanggaran terkait pemilu.

Adapun tahapan dan jadwal masa kampanye Pemilu 2024 sudah diputuskan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 11 Juli 2023 dengan judul: Wanti-wanti Bawaslu Agar Parpol Jangan Bandel soal Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye