Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Singgung Hukuman Mati dan Hati Nurani

Ibu Brigadir J, Rita Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA / Zendy

Gorontalo – Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut dihadiri orang tua Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dengan membawa foto almarhum ke ruang persidangan. Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mendampingnya.

Pihak keluarga Brigadir J tiba lebih dulu, setelah itu para terdakwa.

img_title Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Rita mengatakan dirinya akan menyerahkan putusan vonis Ferdy Sambo kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.

Namun, Rita tak bisa menampik jika dirinya menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati atas perbuatannya kepada almarhum Brigadir J.

img_title Hasil Sidang Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

"Ferdy Sambo selayaknya diberi vonis hukuman mati," kata Rita di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Selain itu, Rita juga menyoroti terdakwa lain yakni Putri Candrawathi. 

Rita bilang Putri Candrawathi bukanlah perempuan yang memiliki hati nurani.

Putri seharusnya mencegah pembunuhan itu terjadi, tapi Putri malah jadi biang keladi pembunuhan berencana tersebut.

Putri mengafu ke Ferdy Sambo dengan cerita yang belum jelas kebenarannya sehingga ini yang membuat Brigadir J kehilangan nyawanya.

"Dia perempuan yang tidak punya hati nurani. Dia tida mencegah, malah jadi biang kerok," ujar Rita.

Untuk itu, Rita meminta hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni 8 tahun.

"Jadi putri candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," beber Rita.