Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Senin, 13 Februari 2023 - 15:41 WIB
Sumber :
- VIVA
Gorontalo – Babak akhir kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya selesai.
Baca Juga :
Coreng Nama TNI, Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati
Ferdy Sambo difonis hukuman mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga :
Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhi Ferdy Sambo hukuman mati.
Pertama, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kedua, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus.
Halaman Selanjutnya
sebagai mana diketahui, sidang kasus kematian Brigadir J sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022 atau bulan Juli lalu.