Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Babak akhir kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya selesai.

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Ferdy Sambo difonis hukuman mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

img_title Pengakuan Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Anak di Garut, Minta Pelaku Dihukum Mati

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhi Ferdy Sambo hukuman mati.

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Pertama, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kedua, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus.

sebagai mana diketahui, sidang kasus kematian Brigadir J sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2022 atau bulan Juli lalu.

Kasus ini melibatkan beberapa anak buah Ferdy Sambo, istrinya, hingga sopir.

Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompeks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Pembunuhan dilatarbelakangi oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah vonis Ferdy Sambo, giliran Putri Candrawathi yang akan mendengarkan vonis hakim. 

Sebelumnya Putri dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.