Terlibat Skenario Licik Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dapat 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / Zendy

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara.

img_title Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024

Vonis Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). diketahui, JPU menuntut asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu hukuman 8 tahun penjara.

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

"Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim menilai Kuat Ma'ruf terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo saat menghabisi nyawa Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

img_title Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu dijatuhi vonis.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati sedangkan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun penjara.

Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Tewasnya Brigadir J awalnya muncul ke permukaan dengan skenario tembak menembak dengan Richard Eliezer.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka.

Selain Ferdy Sambo, 4 orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma'ruf. 

Salah satu tersangka, Richard Eliezer, meski terlibat, berhasil mementahkan skenario Ferdy sambo setelah berkata jujur salama persidangan.