Terlibat Skenario Licik Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dapat 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / Zendy

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara.

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Vonis Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). diketahui, JPU menuntut asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu hukuman 8 tahun penjara.

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024

"Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim menilai Kuat Ma'ruf terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo saat menghabisi nyawa Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu dijatuhi vonis.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati sedangkan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title