Gelagat Kuat Ma'ruf: Finger Heart Sebelum Vonis, Salam Metal Setelah Vonis

Kuat Ma'ruf sebelum dan sesuah pembacaan vonis
Sumber :
  • VIVA, dok TV Pol

Gorontalo – Ada yang menarik dari sidang pembacaan vonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf.

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlihat melempar finger heart ala Drama Korea Selatan (drakor) sebelum duduk di hadapan Majelis Hakim, Selasa, 14 Februari 2023.

Setelah itu, Kuat Ma'ruf tampak serius mendengar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

setelah menunggu lumayan lama, Hakim Wahyu tiba pada vonis. Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun. 

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Kiat Ma'ruf dinyatakan secara sah terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title