Gelagat Kuat Ma'ruf: Finger Heart Sebelum Vonis, Salam Metal Setelah Vonis

Kuat Ma'ruf sebelum dan sesuah pembacaan vonis
Sumber :
  • VIVA, dok TV Pol

Gorontalo – Ada yang menarik dari sidang pembacaan vonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf.

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlihat melempar finger heart ala Drama Korea Selatan (drakor) sebelum duduk di hadapan Majelis Hakim, Selasa, 14 Februari 2023.

Setelah itu, Kuat Ma'ruf tampak serius mendengar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.

img_title Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

setelah menunggu lumayan lama, Hakim Wahyu tiba pada vonis. Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun. 

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

img_title Tidak Terima Banding Ditolak, Pengacara Ricky Rizal: Peradilan Sesat

Kiat Ma'ruf dinyatakan secara sah terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Wahyu mengatakan hal yang memberatkan hukuman Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang berbelit-belit bahkan tidak sopan selama menjalani persidangan.

Sementara yang meringankan, Kuat Ma'ruf memiliki keluarga yang harus ditanggung.

Namun, Hakim menyatakan tidak alasan pembenar dan pemaaf atas apa yang dilakukan terdakwa.

Setelahnya, Kuat Ma'ruf tetap menujukkan sikap ketegarannya. Bahkan setelah pembacaan vonis, dirinya memberi salam metal untuk Majelis Hakim.