Benarkah Ada Potensi Jual Beli Surat Kelakuan Baik dalam Pasal 100 KUHP Baru? Ini Isi Pasalnya
- Getty Images
Gorontalo – Baru-baru ini beredar video pengacara kondang, Hotman Paris yang membahas Pasal 100 KUHP baru soal hukuman mati.
Dalam pasal 100 dikatakan sebelum seorang menjalani hukuman mati masih menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Apabila dalam jangka waktu 10 tahun terdakwa bisa menunjukkan kelakuan baik, maka hukuman mati bisa dibatalkan. Kelakuan baik dibuktikan dengan surat kepala lembaga pemasyarakatan.
Inilah yang disoroti Hotman Paris. Kata dia, pasal ini membuka peluang orang untuk membeli surat kelakuan baik berapa pun harganya asal bisa terbebas dari hukuman mati.
"Nanti makin mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata Hotman.
Berikut isi Pasal 100 KUHP baru:
Pasal 100