Benarkah Ada Potensi Jual Beli Surat Kelakuan Baik dalam Pasal 100 KUHP Baru? Ini Isi Pasalnya

Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • Getty Images

Gorontalo – Baru-baru ini beredar video pengacara kondang, Hotman Paris yang membahas Pasal 100 KUHP baru soal hukuman mati.

Coreng Nama TNI, Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati

Dalam pasal 100 dikatakan sebelum seorang menjalani hukuman mati masih menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila dalam jangka waktu 10 tahun terdakwa bisa menunjukkan kelakuan baik, maka hukuman mati bisa dibatalkan. Kelakuan baik dibuktikan dengan surat kepala lembaga pemasyarakatan.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Inilah yang disoroti Hotman Paris. Kata dia, pasal ini membuka peluang orang untuk membeli surat kelakuan baik berapa pun harganya asal bisa terbebas dari hukuman mati.

"Nanti makin mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata Hotman.

Pengakuan Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Anak di Garut, Minta Pelaku Dihukum Mati

Berikut isi Pasal 100 KUHP baru:

Pasal 100

Halaman Selanjutnya
img_title