Benarkah Ada Potensi Jual Beli Surat Kelakuan Baik dalam Pasal 100 KUHP Baru? Ini Isi Pasalnya

Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • Getty Images

Gorontalo – Baru-baru ini beredar video pengacara kondang, Hotman Paris yang membahas Pasal 100 KUHP baru soal hukuman mati.

img_title Coreng Nama TNI, Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati

Dalam pasal 100 dikatakan sebelum seorang menjalani hukuman mati masih menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila dalam jangka waktu 10 tahun terdakwa bisa menunjukkan kelakuan baik, maka hukuman mati bisa dibatalkan. Kelakuan baik dibuktikan dengan surat kepala lembaga pemasyarakatan.

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Inilah yang disoroti Hotman Paris. Kata dia, pasal ini membuka peluang orang untuk membeli surat kelakuan baik berapa pun harganya asal bisa terbebas dari hukuman mati.

"Nanti makin mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," kata Hotman.

img_title Pengakuan Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Anak di Garut, Minta Pelaku Dihukum Mati

Berikut isi Pasal 100 KUHP baru:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Respon pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej merespon ada nya isu jual beli surat kelakuan baik untuk terdakwa hukuman mati.

Kata Edward, yang menentukan surat kelakuan baik bukan cuma kepala Lapas. Ada hakim pengawas dan pengamat yang juga berwenang menentukan perubahan kelakuan terpidana mati.

Halaman Selanjutnya
img_title