Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Beri Ancaman Akan Bongkar Rahasia Ini!

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir N Yousa Hutabarat sudah di babak terakhir.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Setelah divonis mati, rupanya Ferdy Sambo tak tinggal diam, ia memberikan ancaman akan membongkar kelakuan Perwira Polri

Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak terakhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13/2/2023. Persidangan itu melalui jalan yang cukup panjang sejak pertama kali digelar pada 17 Oktober 2022 lalu. 

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Penyelidikan kasus ini pun sempat ada penghalangan dari pihak Sambo, karena masih ada pengaruh kekuatan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Terdapat sejumlah anggota polisi hingga perwira menengah lainnya terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hal itu tentu karena mereka mengikuti skenario yang dirancang Ferdy Sambo. 

Pengakuan Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Anak di Garut, Minta Pelaku Dihukum Mati

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan prediksinya soal Ferdy Sambo yang akan 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lainnya. 

Katanya, Ferdy Sambo akan membongkar beberapa hal jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Menurut Sugeng, upaya tersebut sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini telah ikut melakukan pemeriksaan kepadanya hingga ke ranah persidangan. 

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng yang dilansir dari VIVA pada Selasa, 24 Januari 2023.

Semetara sosok perwira yang dimaksud termasuk dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, yakni Kabareskrim Pokri, Komjen Agus Andrianto. 

Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo, Komjen Agus ikut memeriksanya secara khusus bersama para perwira tinggi lain. Seperti, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. 

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Ferdy Sambo mengungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong sudah pernah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal. 

"Sudah diperiksa, iya sempet," ujar Ferdy Sambo usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022. 

Katanya, setelah Sambo mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berarti pemeriksaan tersebut telah selesai. 

Tambah Sambo, LHP itupun sudah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.  

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," pungkas Ferdy Sambo.