Begini Proses Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia yang Akan Dihadapi Oleh Ferdy Sambo 

Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • Shutterstock

Gorontalo – Setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 kemarin, tentu banyak orang yang mempertanyakan terkait bagaimana proses hukuman mati di Indonesia. 

img_title Coreng Nama TNI, Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati

Sebelumnya, hakim memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat sehingga Sambo divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Vonis hukuman mati di Indonesia diatur dalam pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."

img_title Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Nah terkait bagaimana proses hukuman mati di Indonesia itu kemudian disempurnakan dalam undang-undang nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. 

Berdasarkan Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut."

Aturan tersebut kembali disempurnakan lagi dengan peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanan pidana mati. 

Terkait bagaimana jalannya proses hukuman mati di Indonesia pun telah tertuang dalam pasal 15 sebagai berikut. 

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati

2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniwan

3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati

4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan. 

5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan

Halaman Selanjutnya
img_title