Begini Proses Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia yang Akan Dihadapi Oleh Ferdy Sambo 

Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • Shutterstock

Gorontalo – Setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 kemarin, tentu banyak orang yang mempertanyakan terkait bagaimana proses hukuman mati di Indonesia. 

Coreng Nama TNI, Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati

Sebelumnya, hakim memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat sehingga Sambo divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Vonis hukuman mati di Indonesia diatur dalam pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Nah terkait bagaimana proses hukuman mati di Indonesia itu kemudian disempurnakan dalam undang-undang nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. 

Berdasarkan Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Halaman Selanjutnya
img_title