Divonis Ringan, Richard Eliezer Berterima Kasih pada Media

Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Majelis Hakim menjerat Richard dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 55 KUHP.

5 Hari Lagi AG Sidang Perdana, Mario Dandy Kapan Nyusul?

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Selain berterima kasih kepada rekan-rekan media, Richard juga berterima kasih kepada orang tua korban Brigadir J.

Sidang Pacar Mario Dandy Digelar 29 Maret, Dipimpin Ketua PN Jaksel

Karena permohonan maaf dari orang tua Brigadir J, hukuman polisi muda berpangkat Bharada itu menjadi ringan.