Divonis Ringan, Richard Eliezer Berterima Kasih pada Media
Jumat, 17 Februari 2023 - 10:47 WIB
Sumber :
- VIVA / M Ali Wafa
Majelis Hakim menjerat Richard dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Selain berterima kasih kepada rekan-rekan media, Richard juga berterima kasih kepada orang tua korban Brigadir J.
Karena permohonan maaf dari orang tua Brigadir J, hukuman polisi muda berpangkat Bharada itu menjadi ringan.