Vonis Ringan Richard Eliezer, AzizYanuar Singgung Jaksa: Kita Bahagia atas Ketidakadilan Ini?

Jaksa tak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer
Sumber :
  • tvOne

Gorontalo – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mngungkapkan perasaan herannya atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara Bharada E alias Richard Eliezer

PSIS Semarang Melawan, Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Komdis PSSI

Menurutnya, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun lamanya. "Tambah kacau adalah ketika jaksa tidak banding atas vonis jomplang itu? Ini sinetron atau keadilan?," kata Azis, (17/2/2023) dikutip dari VIVA. 

Dirinya juga turut mempertanyakan, cara pandang publik terkait putusan Bharada E yang dinilai lebih rendah dibandingkan vonis terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo. 

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Katanya, Richard jelas telah terbukti sebagai eksekutor dalam pembenuhuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Lanjut Azis, Bripka Ricky Rizal sudah dengan jelas menolak permintaan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambil untuk menembak mati Brigadir J. Anehnya, Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

"Contoh akut kebodohannya kita. RR menolak menembak, dipidana 13 tahun dengan alasan ada niat membunuh. RE mengawali penembakan tapi dipidana 1,5 tahun dengan alasan justice collabolator," jelas dia.

Azis menjelaskan, jika majelis hakim menilai Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator, maka harus dilihat juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011. Yang berisikan salah satu syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama dalam kejadian tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title