Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Bagaimana Hasilnya?

Richard Eliezer alias Bharada E
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang kode etik hari ini, Rabu 22 Februari 2023.

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tidak kode etik profesi Richard Eliezer akan disaksikan langsung oleh anggota Kompolnas, Benny Mamonto.

"Hari ini Rabu, 22 Februari 2023, jam setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP (komisi kode etik profesi) atas nama terduga Bharada E,” kata Brigjen Ahmad.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Namun, hasil sidang kode etik Richard Eliezer baru akan disampaikan sore hari ini.

"Kita akan sampaikan hasilnya nanti sore ini atau tergantung pelaksanaannya,” ujar Brigjen Ahmad.

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Sementara itu, Di isi Propam Polri belum menjadwalkan sidang kode etik profesi untuk terdakwa Ricky Rizal.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telahenggelas sidang vonis untuk lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mendapatkan vonis lebih besar dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo di vonis mati, Putri Candrawathi di vonis 20 tahun penjara, sedang kan Ricky dan Kuat masing-masing di vonis 13 dan 15 tahun penjara.

Richard Eliezer sendiri mendapatkan vonis paling ringan di antara kelima terdakwa. JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara, tetapi majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara 1,6 bulan penjara untuk polisi berpangkat Bharada itu.