LPSK Senang Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Langsung Apresiasi Polri
- Viva
Gorontalo – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Polri atas sanksi yang diberikan pada Richard Eliezer atau Bharada E.
Lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Richard yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana hanya mendapat sanksi adminstrasi bersifat demosi selama 1 tahun.
LPSK pun memuji Polri yang tetap mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.
"Putusan sidang kode etik kepada Bharada E patut diapresiasi. Sebab, putusan ini menandakan bahwa Polri telah menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Kamis, 23 Februari 2023.
Edwin mengatakan, seorang justice collaborator harus mendapatkan jaminan atas perkaranya.
Sebab itu, Edwin sekali lagi mengapresiasi Polri yang dengan jelas melihat perbuatan Richard Eliezer adalah bentuk keterpaksaan.
"Putusan itu juga akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana. Tapi juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Richard tidak keberatan dengan sanksi tersebut.
Terbukti dirinya tidak melakukan upaya banding. Sanksi berlaku sejak Richard menandatangani putusan tersebut.
Selanjutnya, polisi asal Manado itu akan menjalani sanksi demosi selama 12 bulan di Tamtama Yanma Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (tidak banding). Internal wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," ujar Brigjen Ramadan.
"Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," pungkas Ramadhan.