Sopan dalam Persidangan, Arif Rachaman Divonis 10 Bulan Penjara
- VIVA
Gorontalo – Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan atas tindakan obstruction of juctice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yaosua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selasa (PN Jaksel), mengatakan Arif dinilai tidak bersikap secara profesional dalam keterlibatannya dalam tindakan perusakan rekaman CCTV perkara atas kematian Yosua di sekitaran rumah Ferdy Sambo.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis 23 Februari 2023.
Ada sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Arif. Salah satunya terdakwa belum pernah dipidana.
Demikian juga Arif juga masih mempunyai tanggungan keluarga, selama persidangan mantan anak buah Ferdy sambo tersebut dinilai sopan dalam menjalani persidangan.
“Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapkan peristiwa penembakan Brigader Yosua Hutabarat menjadi terang,” ujar hakim.
Dengan segala pertimbangan yang ada, hakim hanya menjatuhkan vonis pidana sebesar 10 bulan terhadap Arif dan pidana denda sebesar Rp 10 juta.