Richard Eliezer Akan Jalani Demosi 1 Tahun di Tamtama Yanma Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Dok. Polri

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer akan menjalani sanksi administrasi bersifat demosi di kesatuan Tamtama Yanma Polri.

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024

Sanksi demosi Richard Eliezer akan dijalani selama 12 bulan atau 1 tahun.

Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut berlaku sejak terduga dalam hal ini Richard Eliezer menerima sanksi tersebut.

Hasil Sidang Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan terima karena tidak banding, tanda tangan maka berlaku setelah hari itu. Jadi kalau kemarin diputuskan dan ditandatangani ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," ujar Brigjen Ahmad. 

"Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," lanjut Brigjen Ahmad.

Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo untuk Penegakan Hukum Indonesia

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • Viva

Dalam pembacaan sanksi, Brigjen Ahmad mengatakan Richard Eliezer tidak keberatan dan tidak akan mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya
img_title