Richard Eliezer Akan Jalani Demosi 1 Tahun di Tamtama Yanma Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Dok. Polri

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer akan menjalani sanksi administrasi bersifat demosi di kesatuan Tamtama Yanma Polri.

Hasil Sidang Banding, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Sanksi demosi Richard Eliezer akan dijalani selama 12 bulan atau 1 tahun.

Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut berlaku sejak terduga dalam hal ini Richard Eliezer menerima sanksi tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo untuk Penegakan Hukum Indonesia

"Yang bersangkutan terima karena tidak banding, tanda tangan maka berlaku setelah hari itu. Jadi kalau kemarin diputuskan dan ditandatangani ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," ujar Brigjen Ahmad. 

"Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," lanjut Brigjen Ahmad.

Sudah Ajukan Banding, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • Viva

Dalam pembacaan sanksi, Brigjen Ahmad mengatakan Richard Eliezer tidak keberatan dan tidak akan mengajukan banding.

Selain itu, Brigjen Ahmad mengatakan jika sanksi demosi ini berbeda dengan ranah putusan pidana.

"Saya jelaskan, putusan demosi itu berlaku sejak diputus, ya. Menjalani demosi jangan dikaitkan dengan pidana, jadi berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.