Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Morgan Simanjuntak Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi
- VIVA
Gorontalo – Hakim yang menjatuhi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yakni hakim Morgan Simanjuntak dipromosikan jadi Hakim di Pengadilan Tinggi.
Promosi hakim Morgan dibenarkan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Iya betul (dipromosikan).” Kata Djuyamto saat dikonfirmasi Jumat, 24 Februari 2023.
Dari data mutasi hakim atau TPM Hakim per 21 Februari 2023 di situs Mahkamah Agung (MA) RI, Morgan salah satu dari 125 hakim yang dimutasi.
Sebelumnya Morgan Simanjuntak menjabat hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian akan di promosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepilauan Riau.
Namun, apabila setelah 2 minggu hasil TPM diumumkan hakim Morgan belum melaporkan E-LHKPN, maka hasil mutasi akan segera ditinjau kembali.
Djuyamto juga menyampaikan bahwa hingga saat ini surat tugas atau pemindahan tugas Hakim Morgan Simanjuntak belum diturunkan,
“SK-nya belum turun,” tuturnya.
Selama persidangan kasus pembunuhan berencana dari terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sosok Morgan Simanjuntak menyita perhatian publik setelah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Hakim Morgan Simanjuntak juga tercatat pernah menangani beberapa kasus seperti kasus bandar narkoba M Rizal Alias Hasan di pengadilan Negeri Medan Pada Agustus 2017.
Kemudian kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah yang menelan dua korban.
Kemudian Hakim Morgan Simanjuntak adalam hakim yang menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino saat menjabat Dirut PT Pelindo II, lalu ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.