Aniaya Anak Orang Sampai Koma, Pakar Sebut Mario Dandy Merasa Tak Bersalah

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

"Ini bisa saja. Ada pembenaran bahwa tindakannya itu tidak seberapa dibanding tindakan korban pada A," ungkap Handoko. 

Satu Tersangka Judi Sabung Ayam di Gorontalo Diduga Dianiaya Polisi hingga Masuk RS 

Kata Handoko, sikap ini mengindikasikan bahwa Mario masih bertahan dengan kebenarannya sendiri. 

"Dalam psikologi banyak pelaku kategori yang sama memang masih merasa perbuatannya itu wort-it. Karena dia (merasa) disakiti," kata Handoko. 

Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah

Seperti diketahui Mario Dandy dijerat pasal berlapis Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.  

Sudah begitu, ayah mario, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat getah atas perbuatan anaknya. Rafael sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umun Kanwil DJP Jakarta Selatan.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan