PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU RI Didenda Rp500 Juta
- Viva
Gorontalo – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Penundaan itu buntut gugatan dari Partai Prima yang dikabulkan PN Jakarta Pusat.
Gugatan Partai Prima dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu. Terdaftar dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya Partai Prima mengaku telah dirugikan oleh KPU RI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi partai politik.
Bukan cuma itu, Partai Prima juga menuding KPU tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotaannya di 22 provinsi dinyatakan TMS.
Sebab itu, Partai Prima mengklaim telah mengalami kerugian immateriil. Dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan menolak eksepsi dari tergugat (KPU RI). Selanjutnya majelis hakim juga menjatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta kepada KPU.
Berikut isi putusan majelis hakim dalam pokok perkara: