PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU RI Didenda Rp500 Juta

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva

Gorontalo – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Penundaan itu buntut gugatan dari Partai Prima yang dikabulkan PN Jakarta Pusat.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Gugatan Partai Prima dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu. Terdaftar dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya Partai Prima mengaku telah dirugikan oleh KPU RI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi partai politik.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Bukan cuma itu, Partai Prima juga menuding KPU tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotaannya di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Sebab itu, Partai Prima mengklaim telah mengalami kerugian immateriil. Dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Sementara itu, majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan menolak eksepsi dari tergugat (KPU RI). Selanjutnya majelis hakim juga menjatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta kepada KPU.

Berikut isi putusan majelis hakim dalam pokok perkara:

Halaman Selanjutnya
img_title