PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, KPU RI Didenda Rp500 Juta

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 42 Titik Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

Kominfo Catat 204 Hoaks Pemilu 2024 dalam Setahun Terakhir

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; 

Ada Surat Suara yang Belum Dilipat, KPU Kabupaten Gorontalo Beri Penjelasan

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).