Kata Pakar Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024: Ancaman untuk Rakyat 

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • ANTARA FOTO

GorontaloPakar hukum tata negara, Feri Amsari mengkritik putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Putusan tersebut buntut dari gugatan Partai Prima yang dinyatakan TMS oleh KPU RI.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Menurut Feri, putusan tersebut menjadi ancaman bagi rakyat Indonesia dan bisa mengganggu jalan demokrasi di tanah air. Sebab, dirinya menilai putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 22 E Ayat (1).

"Tidak mungkin PN menentang ketentuan pasal konstitusi ini. Ini bertentangan juga dengan pasal-pasal UU Pemilu, karena dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan," kata Feri kepada VIVA, Kamis malam, 2 Maret 2023 kemarin.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Menurutnya, penundaan pemilu tidak boleh dilakukan dalam skala nasional. Penundaan hanya boleh dilakukan pada daerah yang tertimpa bencana. Pun dengan tahapannya yang tertunda bisa dilaksanakan di kemudian hari.

Lebih lanjut dirinya menyebut keputusan PN Jakarta Pusat terbilang tidak masuk akal. Pasalnya, jika ini dibiarkan PN di daerah lain bisa mengikutinya. 

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

"Kalau PN diberikan kewenangan untuk menunda secara nasional maka banyak PN di daerah bisa melalukan itu. Jadi, tidak masuk akal!" tegas Feri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan karena gugatan Partai Prima tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title