Berkas Banding Ferdy Sambo Dipelajari Pengadilan Tinggi, Babak Baru Dimulai

Terpidana mati, Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Berkas banding Ferdy Sambo atas hukuman mati dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah terdaftar di Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Coreng Nama TNI, Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati

Menurut pejabat Humas Pengadilan TInggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo, berkas banding Ferdy Sambo masih akan dipelajari dan diteliti oleh majelis hakim.

"Untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding. Karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” kata Binsar dikutip dari VIVA, Rabu 8 Maret 2023.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Binsar mengatakan dalam menangani perkara ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpegang teguh pada Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Pengadilan Tinggi wajib menyelesaikan persidangan paling lambat 3 bulan.

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma

Photo :
  • VIVA

Selain berkas banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi juga telah menerima berkas banding atas terpidana lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman Selanjutnya
img_title