Ramadhan Segera Tiba, Qadha Puasa Tahun Lalu Belum Tuntas, Hukumnya Haram dan Berdosa
- Pixabay
Gorontalo – Qadha puasa Ramadhan merupakan istilah dalam bahasa Indonesia yang mengacu pada puasa yang harus digantikan atau ditebus setelah masa Ramadhan berakhir.
Puasa qadha dilakukan apabila seseorang itu tidak dapat menunaikan ibadah puasa Ramadhan karena hal tertentu, seperti menstruasi ataupun sakit berat.
Setelah alasan itu hilang dan kembali sehat, maka sangat diwajibkan untuk mengganti atau membayar kembali puasa yang tidak dilakukan pada bulan Ramadhan.
Maka dari itu, puasa qadha bisa dilakukan saat hari-hari biasa di luar bulan Ramadhan. Tapi sering kali saat Ramadhan berikutnya segera tiba, sebagian orang belum juga menuntaskan kewajiban mereka meng-qadha puasa Ramadhan tahun lalu, lantas seperti apa hukumnya jika demikian?
Sebetulnya waktu untuk melaksanakan qadha puasa Ramadhan adalah lebih dari cukup, yaitu sampai bulan Ramadhan berikutnya alias satu tahun.
Tapi, bukanlah hal yang mustahil jika ada orang-orang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadha puasa Ramadhan, sampai riba bulan Ramadhan berikutnya.
Kejadian ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari yang positif maupun negatif, seperti selalu ada halangan, sering sakit atau bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikan dan lain sebagainya. Hal inilah yang kemudian menunda pelaksanaan qadha puasanya.
Dikutip dari lama resmi Nahdlatul Ulama Senin 14 Maret 2023, peundaan pelaksanaan qadha oussa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya 'tanpa halangan yang sah' maka hukumnya haram dan berdosa.
Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan udzur yang selalu menghalanginya maka tidaklah berdosa.
Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan adanya penundaan qadha puasa Ramadhan tersebut, di antara para Fuqaha atau ahli fiqih ada dua pendapat.
Pendapat yang pertama menyatakan belum menyelesaikan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.
Pendapat kedua menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya.
Yang berarti, jika penangguhan tersebut karena udzur (halangan) maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Walaupun begitu Nahdlatul Ulama dalam pandangannya menyampaikan bahwa fidyah akibat penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada Alquran dan sunnah sehingga tidak sah untuk dijadikan hujjah (rujukan).
Karena itu, pendapat kedua tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa udzur.
Artinya setiap orang yang sengaja meninggalkan qadha puasa ramadhan tanpa udzur hingga tiba Ramadhan berikutnya makan hukumnya haram dan berdosa.