Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Akui Pakai Uang Hasil Menipu untuk Kebutuhan Sehari-hari
- tangkapan layar
Penangkapan ajudan pribadi berdasarkan laporan seorang korban yang mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar karena ulah ajudan pribadi. Kasus ini dilaporkan pada bulan November tahun 2022 kemarin.
Menurut Kapolres Meteor Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi ajudan pribadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahan.
Polisi langsung menahannya lantaran jangan samai melakukan tindakan-tindakan yang bisa menghambat penyidikan.
"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya," kata Komisaris Besar Polisi M Syahduddi.
Uang masih ada
Lebih lanjut, M Syahduddi mengatakan jika uang hasil penipuan masih ada sebagaian. Motifnya juga berkaitan dengan persoalan ekonomi
"Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata M Syajduddi.