Mengaku Sudah Jujur di Persidangan, Dody Prawiranegara Malah Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Dody Prawiranegara
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Gorontalo –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dody Prawiranegara dengan 20 tahun penjara. JPU juga membebankan denda sebesar Rp2 miliar kepada Dody.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

JPU menilai eks Kapolres Bukit Tinggi itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasu peredaran narkoba di bawah pimpinan Teddy Minahasa.

Dody dinilai telah melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan Mario Dandy Akan Disusun Jaksa Jempolan, Pernah Tangani Kasus Sambo dan Jessica 

Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seperti dikutip dari tvOnenews, Senin 27 Maret 2023.

Yang memberatkan 

Dalam tuntutannya, JPU menilai ada hal-hal yang memberatkan hukuman dari Dody Prawiranegara.

Mukti Juharsa Libatkan Propam untuk Awasi Barang Bukti Narkoba

Misalnya, Dody telah membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum menurun.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," jelas JPU.

Dody Prawiranegara di persidangan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito

Berkata jujur

Sebelumnya, terdakwa peredaran narkoba, Dody Prawiranegara telah mengakui kesalahannya lantaran telah tunduk pada perintah atasannya yaitu Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat. 

Sebelum mengikuti sidang tuntutan, Dody mengatakan sudah menyampaikan yang sebenarnya. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi dalam kasus ini.

"Saya sudah menyampaikan sesuai semua yang saya alami, saya rasakan. Saya berjanji tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi pada saat persidangan," ungkap Dody.

Karena merasa sudah tidak ada yang ditutup-tutupi, Dody berharap majelis hakim dapat menjadikan kejujurannya sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan.

"Melalui majelis hakim yang terhormat kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan keputusan terbaik untuk saya," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Dody dan Teddy Minahasa sempat memberikan keterangan berbeda di persidangan. 

Dody bilang dirinya terpaksa menyisihkan sejumlah barang bukti sabu atas perintah Teddy untuk dijual ke bandar sabu. Sementara Teddy minahasa mengaku tidak masuk dalam pusaran kasus ini.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) sebagi perantara penyebaran narkotika sebanyak 5 Kg yang berhasil disisihkan hasil pengungkapan.  

JPU juga mengungkapkan bahwa Teddy meminta Dody mengganti sabu yang diambil dengan tawas. Dody sempat menolak, tapi akhirnya terpaksa menjalankan perintah Teddy.

Sabu yang diambil diberikan ke Linda Pudjiastuti, yang kemudian berpindah tangan lagi ke Kasranto, eks Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara. Dari Kasranto, sabu tersebut akhirnya sampai ke tangan seorang bandar.

Laporan Tim TvOne, Langgeng Puji Editor : Chandra Hendrik

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Senin, 27 Maret 2023 dengan judul: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar