Linda Pudjiastuti yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Linda Pudjiastuti, salah satu terdakwa kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 27 Maret 2023.
JPU menilai Linda Pudjiastuti atau Anita itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba jejaring Teddy Minahasa, ek Kapolda Sumatera Barat.
"Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun." ujar JPU dalam sidang tuntutan.
Selain menuntut perempuan yang pernah mengaku istri siri Teddy Minahasa ini 18 tahun penjara, JPU juga menjeratnya dengan denda sebesar Rp2 miliar sibsider 6 bulan kurungan.
Linda diyakini JPU melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan JPU, Linda disebut terbukti menawarkan, membeli, dan menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan dengan berat lebih dari 5 gram.