Linda Pudjiastuti yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Linda Pudjiastuti jalani persidangan
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Linda Pudjiastuti, salah satu terdakwa kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 27 Maret 2023.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

JPU menilai Linda Pudjiastuti atau Anita itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba jejaring Teddy Minahasa, ek Kapolda Sumatera Barat.

"Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun." ujar JPU dalam sidang tuntutan.

Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati

Selain menuntut perempuan yang pernah mengaku istri siri Teddy Minahasa ini 18 tahun penjara, JPU juga menjeratnya dengan denda sebesar Rp2 miliar sibsider 6 bulan kurungan.

Linda Pudjiastuti

Photo :
  • tvOne
KNPK Tolak Pasal  RUU Kesehatan yang  Samakan Tembakau dengan Narkotika

Linda diyakini JPU melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan JPU, Linda disebut terbukti menawarkan, membeli, dan menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan dengan berat lebih dari 5 gram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU lagi.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 27 Maret 2023 dengan judul: Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa