Jelang Vonis Ferdi Sambo, Kubu Brigadir J Minta Hakim Perhitungkan Tuntutan JPU
- VIVA / Mali Wafa
Gorontalo – Sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Ferdi Sambo akan digelar tanggal 13 Februari 2023. Jelang sidang tersebut, kubu Brigadir J memint hakim memperhitungkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini JPU menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan Majelis Hakim dalam kasus ini harus mempertimbangkan rasa keadilan untuk keluarga korban.
Martin menilai harkat dan martabat keluarga Brigadir J rusak karena fitnah yang dilayangkan kubu lawan.
Sebab itu, Martin berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Ferdy Sambo karena perbuatannya.
"Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah di bunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," ujar Martin, Rabu 1 Februari 2023.
"Kami dukung agar Majelis Hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," sambung Martin.