4 Hari Lagi Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Digelar
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Dalam waktu dekat, sidang banding Ferdy Sambo, terpidana hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua akan digelar.
Upaya banding eks Kadiv Propam Polri ini tengah diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sesuai jadwal, putusan banding Ferdy Sambo akan disampaikan pada Rabu, 12 April 2023 nanti.
Disampaikan pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, sidang banding Ferdy Sambo bakal digelar secara terbuka untuk umum.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujar Binsar seperti dikutip dari VIVA.co.id pada Sabtu 8 April 2023.
Tanggal 12 April 2023 bukan cuma Ferdy Sambo yang bakal menjalani sidang banding.
Binsar bilang ada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan mendengarkan putusan banding.
"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana an. Para Trdkw. Ferdy Sambo dkk. Sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ungkap Binsar.
Sebagaimana diketahui, ada lima terdakwa utama dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Cabdrawathi, Ricky RIzal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa telah dijatuhi vonis berbeda. Ferdy Sambo dijayuhi hukuman mati. Sedangkan Istrinya, Putri Cadrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing 13 tahun dan 15 tahun penjara.
Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan hukuman paling ringan dari majelis hakim yakni 1,6 tahun. Richard divonis ringan lantaran jadi pembuka jalan atau justice collaborator sehingga kasus ini terang benderang.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 8 April 2023 dengan judul: Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar 12 April, Terbuka untuk Umum