Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo akan Digelar Terbuka untuk Umum

Ferdy Sambo terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut sidang putusan banding dengan terdakwa pidana mati Ferdy Sambo bakal digelar secara terbuka untuk umum.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Sidang putusan banding eks Kadiv Propam Polri itu akan digelar pada Rabu, 12 April 2023 nanti.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujar Binsar seperti dikutip dari VIVA.co.id pada Sabtu 8 April 2023.

Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri, Rekam Jejaknya Mentereng

Ferdy Sambo menjadi terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terbukti bersalah telah membunuh Brigadir Yosua bersama istri dan anak buahnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan art Kuat Ma'ruf.

Pengakuan Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Anak di Garut, Minta Pelaku Dihukum Mati

Kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan publik ini berjalan sangat panjang dan penuh teka teki.

Hingga salah satu terdakwa yakni Rixhard Eliezer berani membuka tabir sebenarnya. Ia pun disebut sebagai justice of collaborator.

Vonis majelis hakim

Kelima terdakwa telah dijatuhi vonis. Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Sedangkan Istrinya, Putri Cadrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara.

Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan hukuman paling ringan dari majelis hakim yakni 1,6 tahun.

Tiga terdakwa lain ikut sidang

Tanggal 12 April 2023 bukan cuma Ferdy Sambo yang bakal menjalani sidang banding.

Binsar bilang ada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan mendengarkan putusan banding.

"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana an. Para Trdkw. Ferdy Sambo dkk. Sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," ungkap Binsar.