Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sebentar Lagi Mario Jalani Sidang

Mario Dandy aniaya David
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

GorontaloBerkas perkara Mario Dandy sudah dilimpahkan ke Kejaksaat Tinggi DKI Jakarta. Pekan ini berkas perkara akan dinyatakan P21 atau lengkap.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bundu.

"Beberapa poin yang ingin saya sampaikan bahwa persiapan sidang Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ya," ujar Basri pada Minggu, 9 April 2023.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Terkait tempat pelaksanaan sidang Mario Dandy, Basri mengatakan pihaknya yakin akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Paling lambat, kata dia, Mario Dandy akan menjalani sidang setelah lebaran idulfitri.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," ungkap Basri.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 lalu. Lokasinya di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Pertama, Jakarta Selatan.

Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan sabahat Mario Dandy Shane Lukas sebagai tersangka.

Ada pula pacar Mario Dandy berinisial AG yang masih di bawah umur terlibat dalam kasus ini. AG juga sudah ditetapkan sebagai pelaku.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara AG sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan. AG yang baru berusia 15 tahun dituntut 4 tahun masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Rencananya, AG akan menjalani sidang vonis hari ini.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 9 April 2023 dengan judul: Kuasa Hukum Sebut Berkas Kasus Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta