Hakim Sebut AG Baru 15 Tahun dan Menyesali Perbuatannya, Ini Kata Pihak David Ozora
- VIVA / M Ali Wafa
Pihak keluarga David menghargai vonis tersebut. Akan tetapi, JPU diminta mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata kuasa hukum keluarga David, Melisa Anggraeni dikutip dari tvOnenews di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," sambungnya.
Kendati begitu, Melisa menyerahkan semua keputusan upaya banding kepada pihak JPU.
Dirinya berharap penganiayaan yang menimpa David Ozora tidak pernah terjadi lagi.
"Terkait upaya hukum (banding) selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," pungkasnya.