Hakim Sebut AG Baru 15 Tahun dan Menyesali Perbuatannya, Ini Kata Pihak David Ozora 

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menjatuhi vonis 3,6 tahun kepada AG.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

VOnis 3,6 tahun tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU yakni 4 tahun hukuman masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hakim yang memimpin sidang vonis AG, Sri Wahyuni Batubara punya dua pertimbangan mengapa menghukum AG lebih ringan dari tuntutan JPU.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Pertama, hakim menilai pacar Mario Dandy itu masih memiliki orang tua yang saat ini menderita stroke dan kanker paru stadium 4. 

Kedua hakim menilai AG sebagai terdakwa anak yang baru berusia 15 tahun masih punya kesempatan memperbaiki diri. 

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan 

Sudah begitu AG dinilai telah menyesali perbuatannya.

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," kata Sri Wahyuni Batubara dikutip dari VIA.co.id, Senin 10 April 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title