Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati usai Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi

Sidang banding Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Dari kelima terpidana, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan upaya banding atau hukuman yang diterima.

Sidang Banding AG Akan Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget

Richard divonis 1,5 tahun penjara. Sedang yang lain divonis lebih berat. Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Berkas upaya banding Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat telah diterima pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Dalam pembacaan putusan banding, Ferdy Sambo memilih tidak hadir.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 April 2023 dengan judul: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!