Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati usai Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi
Rabu, 12 April 2023 - 15:17 WIB

Sumber :
- VIVA / M Ali Wafa
Dari kelima terpidana, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan upaya banding atau hukuman yang diterima.
Richard divonis 1,5 tahun penjara. Sedang yang lain divonis lebih berat. Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Berkas upaya banding Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat telah diterima pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Dalam pembacaan putusan banding, Ferdy Sambo memilih tidak hadir.