Sudah Ajukan Banding, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Putri menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Kelima terdakwa dijatuhi vonis berbeda-beda. Putri 20 tahun penjara, Ferdy Sambo hukuman mati, Ricky dan Kuat masing-masing 13 dan 15 tahun penjara, dan Richard 1,5 tahun penjara.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang tidak mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tidak Terima Banding Ditolak, Pengacara Ricky Rizal: Peradilan Sesat

Majelis Hakim sebelumnya juga menolak gugatan banding Ferdy Sambo dan Ricky Rizal. 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 April 2023 dengan judul: Putusan Banding: Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara