Sudah Ajukan Banding, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Pengadilan Tinggi Dki Jakarta menolak gugatan banding Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap divonis 20 tahun penjara.
Hakim Ketua Ewit Soetriadi menegaskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman yang ditajuthkan terhadap Putri Candrawathi.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Putri menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- KUHP. Kemudian Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Putri menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa dijatuhi vonis berbeda-beda. Putri 20 tahun penjara, Ferdy Sambo hukuman mati, Ricky dan Kuat masing-masing 13 dan 15 tahun penjara, dan Richard 1,5 tahun penjara.
Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang tidak mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis Hakim sebelumnya juga menolak gugatan banding Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 April 2023 dengan judul: Putusan Banding: Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara